Kendari (Humas) Dari
potensi penerimaan Zakat Profesi seluruh PNS lingkup Pemkot Kendari yang
beragama Islam sesesar 3,7 Milyar pertahun, namun baru sebesar 931 juta yang dapat
teralisasi untuk tahun 2014. Dengan perincian 736 juta merupakan zakat
penghasilan (profesi) PNS dan 195 juta merupakan infaq/sedeqah perorangan. Demikian
disampaikan oleh Ketua Umum Baznas H. Musadar Mappasomba yang juga merupakan
Wawalikota Kendari, pada Rakor Baznas dengan para perwakilan SKPD di Ruang Pola
Pemkot Kendari, Senin (29/12/2014).
Add caption |
Dana yang terkumpul telah didistribusikan
kepada 658 penerima yang terdiri dari fakir miskin (556 orang), bantuan modal
usaha pedagang kaki lima (100 orang), siswa miskin 390 orang, khitanan massal
(276 orang), bantuan mualaf, batuan qari/qariah, bantuan untuk rakyat Gaza Palestina serta
bedah rumah (23 unit).
Dari ribuan PNS di lingkup Pemkot
Kendari, baru 833 PNS di 86 SKPD/ Satker yang sudah memiliki kesadaran dalam
membayar Zakat Profesinya. Sesuai Surat Edaran Walikota Kendari bahwa setiap
PNS yang minimal bergaji 3,5 jita perbulan, secara sadar menunaikan zakat
profesinya sebesar 2,5 %, bagi yang berpenghasilan di bawah 3,5 juta dianjurkan
untuk mengeluarkan Infaq / Sedeqah.
Jika dibanding dengan Kab. Kolaka
Utara dimana hampir 100% PNS-nya sudah melakukan kesadaran membayar zakat
profesi. Oleh sebab itu Pemkot Kendari di bawah H. Asrun beserta pasangannya H.
Musadar Mappasomba serta pihak Kemenag Kota Kendari pimpinan Zainal Mustamin, pada
tahun 2015 akan lebih menggiatkan dan memasyarakatkan pentingnya kesadaran
membayar zakat terutama zakat profesi di kalangan PNS. Untuk kedepannya selain
PNS lingkup Pemkot Kota Kendari juga instansi vertikal, BUMN dan perusahaan
yang ada di Kota Kendari dapat membayar dan menyalurkan Zakat, Infaq dan
Sedeqahnya melalui Baznas, karena hal ini sesuai dengaa UU No.23/2011 tentang
Pengelolaan Zakat serta Inpres No.3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Melalui Baznas.
Musadar mengatakan bahwa Kota
Kendari sudah mempunyai payung hukum mengenai Zakat, mulai dari Perda, Perwali
sampai Surat Edaran Walikota, namun terlepas dari semua itu bahwa membayar
zakat merupakan kewajiban yang mutlak dan merupakan perintah dari Tuhan. Zakat
merupakan dasar dari ke-Islaman seseorang, dimana Zakat merupakan salah satu
rukun Islam setelah Shalat, tidak beriman seseorang jika hanya mengerjakan
Shalat tapi mengabaikan perintah membayar zakat. Karena berzakat selain mengandung esensi ketaqwaan
juga mencerminkan keshalehan sosial terhadap umat yang kurang mampu. Musadar
mengapresiasi kehadiran SKPD, semoga dapat memberi multi flyer bagi peningkatan
kesadaran berzakat. Dengan semakin bertumbuh dan meningkatnya masyarakat dalam
berzakat akan semakin mendukung percepatan
pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Kota Kendari serta menunjang dari
Visi Kota Kendari sebagai Green City, Smart City dan Spiritual City. (budhi) Sumber
0 komentar: