Selamat Datang di Portal Pengawas Kota Kendari
Jalan Pasaeno No.07 Kelurahan Bende Kecamatan Kendari, Kota Kendari - Sulawesi Tenggara
Home » » Realisasi Pengumpulan Zakat Profesi Kota Kendari Kurang dari 1 Milyar

Realisasi Pengumpulan Zakat Profesi Kota Kendari Kurang dari 1 Milyar

Written By Unknown on Kamis, 01 Januari 2015 | 04.00

 Kendari (Humas) Dari potensi penerimaan Zakat Profesi seluruh PNS lingkup Pemkot Kendari yang beragama Islam sesesar 3,7 Milyar pertahun, namun baru sebesar 931 juta yang dapat teralisasi untuk tahun 2014. Dengan perincian 736 juta merupakan zakat penghasilan (profesi) PNS dan 195 juta merupakan infaq/sedeqah perorangan. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Baznas H. Musadar Mappasomba yang juga merupakan Wawalikota Kendari, pada Rakor Baznas dengan para perwakilan SKPD di Ruang Pola Pemkot Kendari, Senin (29/12/2014).

Add caption
Dana yang terkumpul telah didistribusikan kepada 658 penerima yang terdiri dari fakir miskin (556 orang), bantuan modal usaha pedagang kaki lima (100 orang), siswa miskin 390 orang, khitanan massal (276 orang), bantuan mualaf, batuan qari/qariah,  bantuan untuk rakyat Gaza Palestina serta bedah rumah (23 unit).

Dari ribuan PNS di lingkup Pemkot Kendari, baru 833 PNS di 86 SKPD/ Satker yang sudah memiliki kesadaran dalam membayar Zakat Profesinya. Sesuai Surat Edaran Walikota Kendari bahwa setiap PNS yang minimal bergaji 3,5 jita perbulan, secara sadar menunaikan zakat profesinya sebesar 2,5 %, bagi yang berpenghasilan di bawah 3,5 juta dianjurkan untuk mengeluarkan Infaq / Sedeqah.

Jika dibanding dengan Kab. Kolaka Utara dimana hampir 100% PNS-nya sudah melakukan kesadaran membayar zakat profesi. Oleh sebab itu Pemkot Kendari di bawah H. Asrun beserta pasangannya H. Musadar Mappasomba serta pihak Kemenag Kota Kendari pimpinan Zainal Mustamin, pada tahun 2015 akan lebih menggiatkan dan memasyarakatkan pentingnya kesadaran membayar zakat terutama zakat profesi di kalangan PNS. Untuk kedepannya selain PNS lingkup Pemkot Kota Kendari juga instansi vertikal, BUMN dan perusahaan yang ada di Kota Kendari dapat membayar dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedeqahnya melalui Baznas, karena hal ini sesuai dengaa UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Inpres No.3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Melalui Baznas.


Musadar mengatakan bahwa Kota Kendari sudah mempunyai payung hukum mengenai Zakat, mulai dari Perda, Perwali sampai Surat Edaran Walikota, namun terlepas dari semua itu bahwa membayar zakat merupakan kewajiban yang mutlak dan merupakan perintah dari Tuhan. Zakat merupakan dasar dari ke-Islaman seseorang, dimana Zakat merupakan salah satu rukun Islam setelah Shalat, tidak beriman seseorang jika hanya mengerjakan Shalat tapi mengabaikan perintah membayar zakat.  Karena berzakat selain mengandung esensi ketaqwaan juga mencerminkan keshalehan sosial terhadap umat yang kurang mampu. Musadar mengapresiasi kehadiran SKPD, semoga dapat memberi multi flyer bagi peningkatan kesadaran berzakat. Dengan semakin bertumbuh dan meningkatnya masyarakat dalam berzakat akan semakin mendukung  percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Kota Kendari serta menunjang dari Visi Kota Kendari sebagai Green City, Smart City dan Spiritual City. (budhi) Sumber
Share this article :

0 komentar:

BUKU TAMU

Nama

Email *

Pesan *

KALENDER

YAHOO MASSENGER

FANSPAGE

 
Support : Creating Website | Ameht Chamboet | Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2015. Pengawas Kota Kendari - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ameht Chamboet